Selasa, 09 Juni 2009

Micro Teaching

Latar belakang
Profesionalisme Murobbi ditandai oleh cara dan hasil memberikan taujih. Dalam keseharian memberikan taujih perlu dibekali pengetahuan, sikap serta ketrampilan tertentu. Upaya kearah tersebut bisa ditempuh salah satunya dengan cara mengoptimalkan kegiatan micro teaching.

Pengertian
Micro berarti kecil, terbatas, sempit. Teaching berarti mendidik atau menajar. Micro Teaching berarti suatu kegiatan mengajar dimana segalanya diperkecil atau disederhanakan. Apa yang dikecilkan atau disederhanakan, yaitu :
a. Jumlah siswa 5-6 orang
b. Waktu mengajar 5 – 10 menit
c. Bahan pelajaran hanya mencakup satu atau dua hal yang sederhana
d. Ketrampilan mengajar difokuskan beberapa ketrampilan khusus saja.

Unsur micro merupakan ciri utamanya dan berusaha untuk meyederhanakan secara sistimatis keseluruhan proses mengajar yang ada. Usaha simplikasi ini didasari oleh asumsi bahwa : “sebelum kita dapat mengerti, dapat belajar dan dapat melaksanakan kegiatan mengajar yang komplek, kita harus menguasai dulu komponen-komponen dari keseluruhan kegiatan yang ada.” Maka dengan memperkecil murid, menyingkat waktu, mempersempit saran-saran serta membatasi ketrampilan, perhataian dapat sepenuhnya diarahkan pada pembinaan penyempurnaan ketrampilan khusus yang sedang dipelajari

Urgensi Micro Teaching
Micro Teaching dapat digunakan dalam :
Pendidikan pre service, yaitu bagi calon guru:
1. Sebagai persiapan calon guru sebelum benar-benar mengajar di depan kelas.
2. Sebagai usaha perbaikan penampilan calon guru.
Pendidikan in service, yaitu bagi guru atau penilik.
1. Untuk meningkatkan kemampuan guru mengajar rutin, supaya menemukan dan mengetahui kelemahan-kelemahannya sendiri dan berusaha memperbaikinya.
2. Untuk meningaktkan kemampuan supervisor supaya ia tahu apakah bimbingan, nasihat dan saran-saranya benar-benar efektif dalam membantu peningkatan guru-gurunya.
3. Untuk percobaan melaksanakan metode baru, sebelum metode itu dilaksanakan dalam pembelajaran yang sebenarnya.

Tujuan operasional Micro Teaching
1. Mengembangkan kemampuan mawas diri dan menilai orang lain.
2. Memungkinkan adanya perbaikan dalam waktu singkat.
3. Menanamkan rasa percaya pada diri dan bersifat terbuka dengan kritik orang lain
4. Mengembangkan sikap kritis murobbi.
5. Menanamkan kesadaran akan nilai ketrampilan mngajar dan komponen-komponenya.
6. Mengenal kelemahan-kelemahan dan keliruan –keliruan dalam penampilan ketrampilan mengajar dan tahu penampilan yang baik.
7. Dengan menggunakan video Tape recorder maka :
8. Memberi kesempatan guru untuk melihat dan mendengar dirinya sendiri.
9. Memberi kesempatan untuk mengikuti kembali kritik dan diskusi caranya mengajar berulangkali.
10. Memungkinkan untuk membuat model cara mengjar.
11. Memungkinkan banyak orang yang dapat mengikuti proses belajar dan tidak tentu waktunya.
12. Merupakan medan untuk mencobakan sistem atau metode baru untuk diteliti sebelum dikembangkan.
13. Memberi kesempatan pendekatan analistis mengenai ketrampilan dan strategi mengajar.

Materi Kegiatan (program Kegiatan)
Yang dimaksud materi disini adalah ketrampilan yang akan dilatih melalui penampilan dalam micro teaching.
Ada sepuluh ketrampilan khusus yang dapat dilatih dalam micro teaching yang kesemuanya itu merupakan dalam sebuah proses belajar mengajar.
Ketrampilan khusus itu meliputi:
 Ketrampilan membuka pelajaran
 Keteampilan memberi motivasi
 Ketrampilan bertanya
 Ketrampilan menerangkan
 Ketrampilan mendayagunakan media
 Ketrampilan menggunakan metode yang tepat
 Ketrampilan mengadakan interaksi
 Ketrampilan penampilan verbal dan non verbal
 Ketrampilan penjajagan/assesment.
 Ketrampilan menutup pelajaran.

Aspek-aspek keterampilan yang harus ditampilkan sebagai berikut :
a. Keterampilan membuka pelajaran
 Memperhatikan sikap dan tempat duduk siswa
 Memulai pelajaran setelah nampak siswa siap belajar.
 Cara mengenalkan pelajaran cukup menarik.
 Mengenalkan pokok pelajaran dengan menghubungkan pengetahuan yang sudah diketahui oleh siswa (apersepsi).
 Hubungan antara pendahuluan dengan inti pelajaran nampak jelas dan logis.

b. Keterampilan memberi motivasi
 Mengucapkan ‘baik”, bagus, ya, bila siswa menjawab/ mengajukan pertanyaan
 Ada perubahan sikap non verbal positif pada saat menenggapi pertanyaan/ jawaban siswa.
 Memuji dan memberi dorongan dengan senyum, anggukan atas partisipasi siswa.
 Memberi tuntunan pada siswa agar dapat memberi jawaban yang benar.
 Memberi pengarahan sederhana dan pancingan, agar siswa memberi jawaban yang benar.

c. Keterampilan bertanya
 Pertanyaan guru sebagian besar telah cukup jelas
 Pertanyaan guru sebagian besar jelas kaitanya dengan masalah.
 Pertanyaan ditunjukan keseluruhan kelas lebih dahulu, baru menunjuk
 Guru menggunakan teknik -pause- dalam menyampaikan pertanyaan
 Pertanyaan didistribusikan secara merata diantara para siswa.
 Teknik menunjuk yang memungkinkan seluruh siswa siap.

d. Keterampilan menerangkan
 Keterangan guru berfokus pada inti pelajaran
 Keterangan guru menarik perhatian siswa
 Keterangan guru mudah ditangkap(dicerna) oleh siswa.
 Penggunaan contoh, ilustrasi, analogi, dan semacamnya menarik perharian siswa.
 Guru memperhatikan dengan sungguh-sungguh respon siswa yang berupa pertanyaan, reaksi, usul dan semacamnya.
 Guru menjelaskan respon siswa, sehingga siswa menjadi jelas dan mengerti.

e. Keterampilan mendayagunakan media
 Pemilihan media sesuai dengan PBM yang diprogramkan
 Teknik mengkomunikasikan media tepat.
 Organisasi mengkomunikasikan media menunjang PBM.
 Guru trampil menggunakan media.

f. Keterampilan menggunakan metode yang tepat
 Ada kecocokan antara metode yang dipilih dengan tujuan pengajaran.
 Ada kecocokan antara metode yang dipilih dengan materi pelajaran dan situasi kelas.
 Dalam menggunakan metode telah memenuhi / mengikuti sistematika metode tersebut
 Alat yang dapat menunjang kelancaran penggunaan metode tersebut telah disiapkan.
 Menguasai dalam penggunaan metode tersebut.
 Aspek mengadakan interaksi
 Ada keseimbangan antara jumlah kegiatan guru (aksi) dengan kegiatan siswa (reaksi) selama proses belajar mengajar.
 Ada pengaruh langsung yang berupa :
o " Informasi
o " Pengarahan
o " Menyalahkan atau membenarkan adalah cukup komunikatif

 Nampak ada partisipasi dari siswa yang berupa :
o " Mendengarkan
o " Mengamati
o " Menjawab
o " Bertanya
o " Mencoba

g. Keterampilan penampilan verbal non verbal
 Gerakan guru wajar dan bertujuan.
 Gerakan guru bebas
 Isyarat guru menggunakan tangan, badan, dan wajah cukup bervariasi
 Suara guru cukup bervariasi, lemah dan keras.
 Ada pemusatan perhatian dari pihak siswa.
 Pengertian indera melihat dan mendengar berjalan dengan wajar.

h. Keterampilan penjajagan/assesment
 Menaruh perhatian kepada siswa yang mengalami kesulitan.
 Adanya kesepakatan guru terhadap tanda siswa yang mengalami salah pengertian
 Melakukan penjajagan kepada siswa tentang pelajaran yang telah diterimanya
 Mencari/melakukan apa yang menjadi sumber terjadinya kesulitan.
 Melakukan kegiatan untuk mengatasi/menunjukan kesulitan siswa.

i. Keterampilan menutup pelajaran
 Dapat menyimpulkan pelajaran dengan tepat.
 Dapat menggunakan kata-kata yang dapat membesarkan hati siswa
 Dapat menimbulkan perasaan mampu ( sense of achievment) dari pelajaran yang diproleh.
 Dapat mendorong siswa tertarik pada pelajaran yang telah diterima.

Persiapan Penyelenggaraan
Dalam mempersiapkan penyelenggaraan micro teaching kita harus menetapkan.
 Waktu / bilamana diadakan micro teaching
 Tempat, dimana kapan diguanakan, pelaksanaan micro teaching
 Personalia dalam micro teaching (calon yang praktek, peserta didik/siswa guru, orang yang akan mengadakan observasi dan penilaian, ahli teknik alat rekaman)
 Pola micro teaching yang akan digunakan dan dikembangkan.
 Rencana kegiatan dan prosedur kegiatan micro teaching
 Sarana dan prasarana.
 Follow up.

Dalam follow up ditentukan kapan mengajar dikelas yang sebenarnya atau melaksanakan tugas profesional guru.

Kamis, 04 Juni 2009

Istilah Dalam Pasar Modal

Agio/Disagio : Nilai yang didapatkan dari selisih antara penawaran umu dengan nilai nominal.
Annual Report : Laporan Tahunan dari kegiatan perusahaan, yg meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
Bank Kustodian : Pihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.
Bappepam : Badan Pengawas Pasar Modal, merupakan otoritas tertinggi di pasar modal yang memilik kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia.
Blue Chip : Contoh saham yang paling berkelas dalam pasar modal. Saham ini umumnya dimiliki oleh perusahaan2 mapan dengan reputasi keuangan baik dan stabil.
Bond : Obligasi, investasi pada hutang.
Bull market : Pasar di mana harga dari sejumlah besar saham mengalami peningkatan atau diharapkan mengalami peningkatan.
Bear Market : Kebalikan dari Bull Market.
Bonus Share : Saham2 baru yang dikeluarkan oleh emiten untuk para pemegang saham lama yang berasal dari kapitalisasi Agio saham.
Bursa Efek : Pihak yang menyediakn system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak2 lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Call : Kontrak opsi yang member hak kepada pemegang opsi tersebut untuk membeli sejumlah tertentu asset pada harga dan waktu tertentu.
Capital Gain : Keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.
Capital Loss : Kebalikan dari Capital Gain.
Close Position : Keluar dari posisi suatu saham atau efek. Ex : Jika broker meminta anda untuk menutup posisi long pada suatu saham, berarti ia meminta anda untuk segera menjual saham tadi.
Day Trader : Pemain sham yang memegang posisi dalam jangka waktu yang sangat singkat (dalam hitungan menit/jam) dan melakukan beberapa kali perdagangan dalam waktu satu hari. Kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai aksi spekulasi.
Derivative : Merupakan efek, seperti kontrak opsi dan futures yang nilainya tergantung dari performa asset yang mendasarinya (underlying asset)
DPR (Dividend Payout Ratio) : Merupakan perbandingan antara DPS dengan EPS.
DPS (Dividend per Shares) : Merupakan total semua dividend yang dibagikan dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar.
EPS (Earning per Shares) : Merupakan perbandingan antara laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak dengan jumlah saham yang diterbitkan.
Dividend Yield : Dividen tahunan per saham dibagi dengan harga perlembar saham. Dividend Yield ditambah dengan presentase capital gain sama dengan total return sebuah Due Diligence.
Efek : Produk turunan dari asset.
Equity : Biasa disebut dengan Saham, atau surat berharga yang mewakili andil/bagian kepemilikan perusahaan.
Going Public : Proses penjualan saham perdana kepada masyarakat/publik yang dikenal juga dengan istilah IPO.
Greenshoe : Suatu opsi yg memberi izin kepada penjamin emisi saham IPO untuk menjual saham tambahan kepada public/masyarakat jika permintaan terhadap saham tersebut cukup tinggi.
Hedge : Membuat suatu investasi untuk mengurangi/menghindari resiko pergerakn harga suatu asset.
Hedging : Melindungi suatu posisi dalam suatu surat berharga, mata uang maupun asset lainnya.
Index : Pengukuran statistic atas perubahan suatu portofolio saham yang menggambarkan/mewakili pasar secara keseluruhan. The Standard & Poor’s 500 adalah salah satu indeks yang paling dikenal, mengukur perubahan nilai keseluruhan dari nilai 500 saham perusahaan besar di AS.
Initial Public Offering (IPO) : Biasa disebut go public, merupakan penjualan saham perdana oleh suatu perusahaan kepada masyarakat.
Investasi : Menempatkan dana pada asset keuangan yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
Liability : Kewajiban hukum untuk membayar suatu hutang yang tercatat dalam neraca suatu perusahaan.
Option : Jenis opsi yang dapat dicairkan kaoan saja sampai masa jatuh temponya.
PER (Price Earning Ratio) : Merupakan perbandingan antara harga pasar suatu saham dengan EPS.
Portofolio : Sekelompok asset, seperti saham, obligasi, dan reksadana yang dipegang oleh seorang investor.
Preferred Stock : Saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa.
Profit Taking : Aksi ambil untung, biasanya terjadi ketika trader menjual saham mereka pada saat harga meningkat.
Prospectus : Dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci tentang perusahaan seperti rencana penawaran saham do bursa (IPO), penerbitan saham baru, penerbitan right issue, penerbitan obligasi/hutang, dll.
Put : Suatu kontrak opsi yang member hak kepada pemegangnya untuk menjual sejumlah tertentu saham yang tertera pada opsi dengan harga dan waktu tertentu.
Reksadana : Diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Return : Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh dalam investasi pada suatu periode tertentu.
Return on Asset (ROA) : Dihitung dengan membagi laba bersih dengan total aktiva perusahaan dan ditampilkan dalam persentase. ROA berguna untuk mengetahui tingkat keuntungan relative terhadap total aktiva perusahaan. Dengan kata lain, ROA akan memberikan gambaran seberapa besar pendapatan dihasilkan dari asset.
Return on Investment (ROI) : Keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari kegiatan investasi. ROI biasanya dihitung dalam persentase per tahun.
Right : Hak kepada pemegang saham sebagai orang yang diberi kesempatan pertama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga yang ditentukan.
Right Offering : Penerbitan right kepada pemegang saham untuk membeli saham tambahan yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga tertentu.
Saham Gorengan : Saham perusahaan yan umunya diperdagankan bukan berdasarkan fundamentalnya, tetapi sering diperdagangkan oleh para Bandar saham untuk mendapatkan keuntungan. Ciri2nya antara lain : memiliki kapitalisasi kecil, sehingga saham itu mudah dimainkan oleh para Bandar, Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh biasanay cukup tinggi, mengingat resikonya yang tinggi pula.
Short Sale : Suatu transaksi di pasar di mana seseorang (investor) menjual saham pinjaman untuk mendapatkan keuntungan dari (sbg antisipasi) menurunnya harga saham tersebut.
Stagflation : Kondisi stagnasi dalam ekonomi yang disertai dengan meningkatnya harga2.
Stock/Equity : Kepemilikan dalam perusahaan yang diwakili dengan jumlah saham.

Pengertian Dan Jenis BUMN

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

Jenis-Jenis BUMN
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin oleh direksi
• Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
• Tidak mendapat fasilitas negara
• Tujuan utama memperoleh keuntungan
• Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
• Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Persero yang tidak bisa diubah ialah:
• Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
• Persero yang bergerak di bidang hankam negara
• Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
• Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
• Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
• Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
• Sebagai sumber pemasukan negara
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
• Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
• Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Evaluasi
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.

Jenis-Jenis Uang

Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.

Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.

Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin dengan undang-undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas.
Ciri-cirinya sebagai berikut:
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
• Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.

Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar

Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.

Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena resiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

Pengertian Dan Fungsi Uang

A. Arti Definisi / Pengertian Uang
Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.

B. Uang Di Masa Lalu
Uang pada jaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sebelum uang ditemukan manusia menggunakan sistem barter atau sistem pertukaran antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka dipergunakanlah uang sebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan suka rela.

Pada zaman dahulu kala wang tidak seperti pada saat sekarang yang berbentuk koin dan kertas. Dulu orang sempat menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainya dalam melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapat berupa uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uang seperti cek, giro, surat berharga, dan sebagainya.

C. Fungsi Uang
Uang memiliki empat fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :
1. Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.

2. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.

4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa depan.